ZONAUTARA.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam memerangi praktik makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji. Langkah ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk mengeliminasi percaloan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah. “Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dahnil menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar proses pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia, terbebas dari praktik percaloan. Tindakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji secara menyeluruh.
Kemenhaj bertekad untuk memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi dalam memastikan semua tahapan pengadaan berjalan dengan bersih. Dalam surat resminya, Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan kontrak layanan, serta mencegah praktik pemaksaan penggunaan perantara atau pemberian hadiah dalam bentuk barang atau komisi finansial.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menghindari peningkatan biaya paket layanan haji yang tidak sebanding dengan kualitas pelayanan untuk para jamaah. Dahnil menegaskan bahwa setiap tahapan pengadaan dan penandatanganan kontrak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan dan kepuasan jamaah.
Diolah dari laporan Antara – Top News.
