ZONAUTARA.com – Pengadilan Turki telah menahan Fatma Betul Sayan Kaya, mantan Menteri Keluarga dan Layanan Sosial, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran pasar modal yang dikaitkan dengan krisis dana investasi. Kaya diduga memperoleh keuntungan besar dari transaksi saham sebelum terjadi gejolak di pasar keuangan Turki.
Kantor berita pemerintah Turki, Anadolu Agency (AA), melaporkan bahwa pengadilan di Istanbul memerintahkan penahanan Kaya pada Jumat (6/11/2026) dini hari atas tuduhan melanggar undang-undang pasar modal dan menjadi anggota organisasi yang dibentuk untuk melakukan tindak pidana. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa oleh unit investigasi tindak pidana pencucian uang di bawah kantor kejaksaan Istanbul.
Jaksa menuduh Kaya memiliki informasi yang belum dirilis secara publik yang berpotensi mempengaruhi harga instrumen pasar modal. Otoritas juga menyelidiki hubungannya dengan Emre Tezmen, mantan eksekutif perusahaan manajer investasi yang menjadi pusat gejolak tersebut. Namun, suaminya, Ilyas Kaya, dibebaskan dengan larangan bepergian keluar negeri.
Dugaan keuntungan besar sebesar 2,17 miliar lira Turki, setara dengan Rp783,1 miliar, dari penjualan investasi yang awalnya hanya bernilai 163 juta lira atau sekitar Rp58,8 miliar, sebelumnya diungkap oleh juru bicara Partai Yeni, partai oposisi utama di Turki, pada September. Investasi tersebut terutama berupa saham perusahaan galangan kapal Ozata Denizcilik yang dibeli pada April 2026, yang harganya meroket dari sekitar 220 lira menjadi 4.980 lira pada 15 September, sebelum terjadinya gejolak di industri dana investasi.
Manipulasi harga saham dengan volume perdagangan yang rendah dianggap memicu krisis likuiditas di pasar, yang menyebabkan penurunan harga saham pada 16 September dan membawa industri dana investasi ke dalam gejolak. Kaya, yang pernah menjabat sebagai Menteri Keluarga dan Layanan Sosial Turki dari 2016 hingga 2018, dan sebagai tokoh senior Partai Keadilan (AK) yang berkuasa, telah mengundurkan diri dari partai tersebut pada bulan September.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.
