ZONAUTARA.com – Polisi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual. Seorang pria berinisial RI (45) diduga menjajakan istrinya, FH (28), melalui aplikasi MiChat untuk melunasi utangnya.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa RI, warga Kecamatan Toili Barat, diduga melakukan aksinya dari September hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Toili.
“Berdasarkan penyelidikan, dugaan TPPO ini terjadi sepanjang September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Banggai,” ujar Nur Arifin dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng pada 30 Oktober 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai kemudian berhasil menangkap RI di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Dalam menjalankan aksinya, RI berperan aktif sebagai perantara dengan menggunakan akun aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan dan melakukan tawar-menawar harga yang dipatok sebesar Rp 600 ribu. RI kemudian mengantar istrinya ke penginapan untuk melayani pelanggan-pelanggan tersebut,” jelas Nur Arifin. Dari pemeriksaan awal, RI mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut untuk melunasi utangnya. Namun, polisi menegaskan bahwa tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas dugaan tindak pidana ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.
