Ringkasan
ZONAUTARA.com – Di bawah terpal biru yang memudar di kawasan perkebunan Lingkobungon, Tanoyan Selatan, sebuah lubang menganga selebar satu meter persegi. Di sanalah Elpan Mangkio, 25 tahun, menengadahkan tangan, merapal doa sebelum tubuhnya ditelan kegelapan perut bumi sejauh puluhan meter. Ia dan ribuan penambang lainnya di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tak pernah meminta muluk-muluk dari negara. Mereka hanya ingin menggali di tanah yang diwariskan leluhur mereka, bertahan hidup dari urat-urat kuarsa yang menjanjikan serpihan emas.
Namun, di mata hukum formal, keberanian Elpan dan kawan-kawannya dilabeli dengan satu kata “ilegal” dan kadang diperlakukan sebagai “kriminal”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas mereka dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ancaman penjara tak main-main, hingga lima tahun, ditambah denda maksimal Rp 100 miliar. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa bumi dan isinya dikuasai negara, membuat kepemilikan sertifikat tanah tidak serta-merta memberikan hak bagi warga untuk mengeruk mineral di dalamnya.
Di titik inilah ironi terbesar pertambangan tradisional seperti di Tanoyan bermula. Sebuah ekosistem yang menopang ribuan nyawa berbenturan keras dengan tembok birokrasi, regulasi yang sentralistik, dan ketakutan institusional. Berbagai pihak, mulai dari aparat pemerintah daerah, wakil rakyat, aktivis lingkungan, hingga pakar ekonomi, memandang fenomena ini dari lensa yang saling bertolak belakang.

Ronny Adolof Buol