Ketika hukum hanya menjangkau hilir, kepunahan tetap berjalan di hulu

Artikel ini tayang di Teras.id Klik tombol di bawah untuk membaca artikel lengkap. Artikel ini memerlukan akses VIP di Teras.id.
๐Ÿ‘‘ Baca Artikel Lengkap

Ringkasan

ZONAUTARA.com – Dini hari menjelang Natal 2025, sebuah mobil bak terbuka diberhentikan di ruas jalan Trans Sulawesi di Pinogaluman, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Di antara puluhan anjing yang melolong, ada tumpukan daging babi hutan, ular piton, tikus, dan kelelawar yang membeku bersama es batu. Petugas patroli operasi jalan raya tumbuhan dan satwa liar lintas instansi menemukan delapan ekor kuskus yang sudah mati. Beberapa di antaranya sedang mengandung, bayinya masih terbungkus plasenta.

Kedelapan satwa itu belakangan dipastikan sebagai kuskus tembung atau kuskus kerdil sulawesi (Strigocuscus celebensis), satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Pelakunya diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Ancaman sebesar itu adalah hal baru.

Indonesia kini memiliki ancaman pidana konservasi terberat yang pernah ada, dan aparat sudah memakainya. Namun di Sulawesi Utara, populasi empat satwa kuncinya, yaki atau monyet hitam sulawesi (Macaca nigra), maleo (Macrocephalon maleo), anoa (Bubalus spp.), dan babirusa (Babyrousa celebensis), tetap menurun.

Betapa lebar jarak antara ancaman dan kenyataan itu diakui sendiri oleh penegak hukumnya. 

โ€œMeski ancaman pidana peredaran satwa dilindungi mencapai 15 tahun, fakta paling banyak putusan terkait peredaran satwa dilindungi hanya paling banyak 1 tahun,โ€ kata Kepala Seksi Wilayah III Manado pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Rosman Mantu, dalam keterangan tertulis kepada Zonautara pada 22 Juli 2026.




Menurut Rosman, kendala terbesarnya adalah pemahaman antar-aparat penegak hukum yang belum sama, karena sebagian masih menganggap perkara satwa bukan kasus serius, sehingga vonis hakim tidak menimbulkan efek jera.

Dan mengapa penurunan ini masih terus terjadi? Jawabannya adalah karena sebagian besar ancaman terhadap satwa liar itu sulit dijangkau aparat penegak hukum. Ancaman itu justru tetap ada di hutan, di pos pemeriksaan, di pasar, dan bahkan di meja makan yang jauh dari kehadiran aparat. Hukum bekerja di hilir, ketika satwa sudah mati dan sudah diangkut. Kepunahan bekerja di hulu, jauh sebelum perkara sampai ke ruang sidang.

Baca artikel lengkap Ketika hukum hanya menjangkau hilir, kepunahan tetap berjalan di hulu di Teras.id

๐Ÿ‘‘ Baca di Teras.id โ†’

https://www.teras.id/zonautara-com/rubrik/mendalam/ketika-hukum-hanya-menjangkau-hilir-kepunahan-tetap-berjalan-di-hulu-2278154

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com