Ringkasan
ZONAUTARA.com – Bau busuk yang menyengat langsung menyergap penciuman saat memasuki Lorong Kuburan di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Di area ini, tumpukan sampah dari berbagai rumah di lorong belakang menggunung di satu titik, tepat di dekat rumah Kasiem Tupan Binti Hasan, 52 tahun. Sebagai warga yang membuka usaha makanan, aroma tak sedap itu bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman langsung bagi mata pencahariannya.
Ironisnya, tumpukan sampah ini bukan hasil dari warga yang enggan membuang sampah pada tempatnya, melainkan absennya pelayanan. Puncak penderitaannya terjadi pada momen Lebaran Idul Adha, di mana sampah membusuk selama lebih dari satu bulan tanpa ada armada yang menjemput.
“Petugas sampah datang bukan seminggu sekali, tetapi sebulan sekali,” ucap Kasiem, Jumat, 5 Juni 2026.
Kasiem merupakan warga kota yang taat. Ia tidak pernah absen membayar retribusi sampah sebesar Rp 6.000 setiap bulan, yang berarti Rp 72.000 setiap tahunnya. “Bayar lunas terus,” kata dia.
Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan mengatur secara rinci apa yang seharusnya diterima warga sebagai imbalan dari pungutan itu. Pasal 3 menetapkan bahwa objek retribusi mencakup tiga hal: pengambilan sampah dari sumbernya, pengangkutan ke tempat pembuangan, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir.
Dengan kata lain, retribusi bukan sekadar pungutan melainkan kontrak, di mana warga membayar, pemerintah menjemput dan mengolah sampah. Tapi di Lorong Kuburan, kontrak itu hanya berjalan satu arah.

Neno Karlina Paputungan 