Ringkasan
ZONAUTARA.com – Di atas kertas, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih layak disebut lumbung beras Sulawesi Utara. Lebih dari 20 ribu hektare sawah membentang di dataran rendahnya. Gabah dari sana mengisi pasar di Manado, Kotamobagu, hingga ke kota-kota pesisir utara. Tapi di antara dokumen perencanaan daerah dalam dua tahun terakhir, satu hal yang mencolok adalah tidak dicantumkannya penetapan resmi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang lazim disebut LP2B.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebenarnya tak memberi pemerintah daerah pilihan. Regulasi itu memerintahkan tiap kabupaten melindungi lahan pangan melalui penetapan LP2B, sebuah instrumen hukum yang dirancang agar sawah tak mudah disulap menjadi ruko, perumahan, atau kebun jagung. Penetapan wajib masuk rencana tata ruang wilayah, lalu dikunci dengan peraturan daerah atau peraturan bupati. Tanpa itu, sawah berada dalam ketidakpastian.
βSecara hukum, LP2B memang seharusnya ditetapkan; itu bukan opsi sukarela,β ujar Martina A. Langi, Koordinator Program Endline Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi, kepada Zonautara.com, Senin, 13 April 2026.
Martina merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 yang menegaskan larangan alih fungsi LP2B, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana, itu pun hanya setelah melalui kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak, dan penyediaan lahan pengganti.
Persoalannya, di Bolmong, perintah itu belum menemukan bentuknya. Sejumlah riset yang dilakukan akademisi Universitas Sam Ratulangi, tempat Martina mengajar, telah lebih dulu mendokumentasikan apa yang sedang terjadi di lapangan.

Marshal Datundugon 