Ringkasan
ZONAUTARA.com – Koordinat N 0°42’57”, E 124°16’26” menandai sebuah titik di Kecamatan Kotamobagu Selatan. Di Google Maps, titik itu tampak seperti area hijau biasa, dikelilingi perkebunan warga. Tapi siapa pun yang pernah menginjakkan kaki di lokasi ini tahu bahwa yang menyambut bukan pemandangan hijau, melainkan gunungan sampah setinggi belasan meter, jutaan lalat, dan bau yang menusuk tulang.
Di sinilah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Poyowa Kecil berdiri, satu-satunya tempat pembuangan akhir yang melayani seluruh Kota Kotamobagu. Setiap hari, 60 hingga 80 ton sampah dari empat kecamatan dibawa ke sini oleh armada truk yang beroperasi dari subuh. Setiap hari pula, gunungan itu bertambah tinggi. Dan hanya puluhan meter dari gerbang TPA ini, mengalir Sungai Bonodon.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 44 ayat (2), menetapkan batas waktu yang tegas, bahwa seluruh TPA yang menggunakan sistem open dumping harus ditutup paling lama lima tahun setelah undang-undang disahkan, yaitu paling lambat tahun 2013. Setiap TPA yang masih beroperasi setelah tenggat itu wajib menggunakan metode sanitary landfill, lengkap dengan lapisan kedap air di dasar, sistem pengolahan air lindi, saluran gas, dan penutupan harian.
TPA Poyowa Kecil dibangun pada tahun 2015, dua tahun setelah tenggat penutupan open dumping itu berlalu. Fasilitas ini dirancang sebagai sanitary landfill. Tapi menurut anggota DPRD Shandry Anugerah Hasanuddin, yang menjadi anggota Pansus LKPJ kala itu dan ikut melakukan kunjungan lapangan ke TPA, sistem sanitary landfill tersebut tidak pernah benar-benar berfungsi.
“Yang ada sekarang ini sudah open dumping. Sanitary landfill-nya tidak berfungsi,” kata Shandry, Senin, 8 Juni 2026, saat diwawancarai di salah satu ruang kantor DPRD Kotamobagu.
Artinya, TPA yang dibangun dua tahun setelah tenggat pelarangan open dumping justru beroperasi sebagai open dumping. UU 18/2008 tidak hanya diabaikan dari sisi tenggat waktu, tetapi juga dari sisi substansi.

Marshal Datundugon 