bar-merah

Meski Tak Hadir Sidang, Vanda Resmi Ditetapkan Terdakwa

MANADO, ZONAUTARA.com – Jaksa Penuntut Umumn (JPU) Lily Muaja belum bisa menghadapkan VJ alias Vanda ke persidangan perkara kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat, Rabu (27/9/2017). Walhasil, sidang yang dipimpin langsung dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Djaniko Girsang itu terpaksa harus ditunda.

Namun, meskipun tak hadir, status Vanda sudah resmi ditetapkan sebagai Terdakwa dalam kasus yang disidangkan di PN Manado ini. Demikian yang dijelaskan oleh Alfi Usup selaku Humas PN Manado kepada wartawan Zona Utara.

“Ketika palu sudah diketuk, meski JPU belum membacakan dakwaan atau sidang ditunda, itu sudah masuk pokok perkara. Artinya, status Tersangka sudah berubah menjadi Terdakwa,” jelas Alfi.

Kasus Vanda bermula pada sekitar bulan Agustus 2016 hingga Januari 2017, kala dirinya intens berhubungan dengan perempuan bernama Tirza Koyongian. Hubungan keduanya dimaksudkan untuk membicarakan proyek di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang, dan kala itu Vanda meminjam uang sebesar Rp 9 miliar kepada Tirza sembari menjanjikan keuntungan Rp 4 miliar dalam proyek yang dibicarakan.

Namun hingga 2017 Vanda tak kunjung melunasi hutang-hutangnya. Tercatat, baru sekitar Rp 200 juta uang yang dikembalikan ke Tirza. Merasa telah ditipu, Tirza lantas membawa masalah itu ke ranah hukum.

Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) perbuatan Vanda dinilai melanggar pasal 264 dan 263 KUHPidana. Dan pasal 372 dan 378 KUHPidana.

 

Editor: Rahadih Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com