bar-merah

Anggota DPRD Sulut Ini Ternyata Sudah 2 Tahun Nyabu

MANADO, ZONAUTARA.com –  EYL alias Edwin, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, ternyata telah mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu sebagaimana pengakuannya.

“Dari pengakuan yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah dua tahun. Saat ditangkap EYL sedang berada sendirian di kamar hotel di Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

Hanny menjelaskan, dari informasi sementara selama dua tahun ini Edwin mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Informasi sementara hanya sabu, masih dalam pengembangan kami,” sebut Hanny.

Edwin dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat disebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Barat saat tengah mengonsumsi narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/9/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu berat bruto 0,4 gram, sebuah alat isap bong, satu pipet bening, dan satu korek api.

Akibat perbuatannya, Edwin dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com