bar-merah

Sidang Korupsi Anggaran Proyek Unit Sekolah Baru, Jaksa Hadirkan Ahli Inspektorat

MANADO, ZONASULUT.com – Sidang perkara korupsi anggaran proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Nusa Tabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang menjerat masing-masing terdakwa Helmintce alias HT, Septiawan alias SM, Denny alias DM kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (25/7/2018).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu Wiliam Sontujuan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu. Wiliam dihadirkan untuk menjelaskan duduk persoalan kasus ini sehingga ditemukannya kerugian negara.

Ia menjelaskan temuan kerugian Negara bersumber dari volume kerja pembangungan yang berkurang serta keterlambatan pembangunan dalam hal adminstrasi. Menurut Ahli, kejanggalan dari proyek ini sudah sempat diingatkan kepada para terdakwa, dengan harapan agar pembangunan yang belum selesai dapat dilanjutkan.

Sayangnya sampai pada bulan Juni tahun 2017, pembangunan tak kunjung mengalami kelanjutan pekerjaan, hingga pihak auditor langsung menyampaikan hal ini kepada pihak Kejari Sangihe.

Usai mendengarkan keterangan Ahli, Hakim menuda persidangan sampai pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi.

Diketahui. Kasus ini berawal saat negara melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar pada Tahun Anggaran 2016. Sesuai kalender kerja, proyek itu harusnya selesai akhir tahun 2016, namun pihak panitia pekerjaan baru menyelesaikan proyek tersebut hingga bulan Mei 2017.

Padahal berdasarkan aturan, bila pekerjaan proyek tidak selesai dalam kalender kerja yang ditentukan, maka sisa anggarannya harus dikembalikan ke kas Negara.

Selain itu, saat pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan fisik di lokasi bangunan bersama dengan petugas Inspektorat, nampah bahwa lahan tempat dibangunnya gedung sekolah itu sangat tidak layak, karena berada di tebing dan tidak memiliki halamannya. Hal ini dinilai bisa membahayakan para siswa.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat  Pasal 2,3 dan 9 Junto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan  Tindak pidana Korupsi.

Peliput: Rhendy Umar

Editor: Rizali Posumah



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com