bar-merah

ASN Pemprov Sulut Diminta Pahami Pedoman Pengendalian Gratifikasi

MANADO, ZONAUTARA.com –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Sulut, di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin Silangen mengatakan, sosialisasi pedoman pengendalian gratifikasi tersebut untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rencana aksi yang menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dengan tim supervisi KPK,” kata Silangen.

Menurut Silangen, setiap gratifikasi kepada ASN dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Namun, kata dia, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Nantinya, lanjut Silangen, KPK akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi.

“Semua penerimaan baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah harus segera dilaporkan,” tandas Silangen.

Silangen pun meminta kepada seluruh ASN Pemprov Sulut untuk mampu memahami sepenuhnya Pergub Nomor 22 Tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey, pada tanggal 15 Agustus 2018 tersebut.

Silangen juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

“Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini,” pungkasnya.

Diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi, pada Pasal 11 menyebutkan, setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail [email protected]. paling lambat 14 hari kerja.

Karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Inspektur Daerah Sulut Praseno Hadi.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com