bar-merah

Polres Minsel kawal eksekusi tanah di Tumpaan Dua

MINSEL, ZONAUTARA.com – Kabag Ops Polres Minahasa Selatan (Minsel) Kompol Syaiful Wachid, didampingi Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, bersama 60 personel gabungan mengamankan proses pelaksanaan eksekusi tanah seluar 21.769 meter yang terletak di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Minsel, Jumat (1/2/2019).

Sebelum melaksanakan pengamanan, puluhan personel gabungan Polres Minsel tersebut mendapatkan arahan.

Proses eksekusi ditandai dengan pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Amurang, dengan nomor surat 53/Pdt.G/2014/PN.Amr juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 39/Pdt/2015/PT.MND juncto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3159 K/PDT/2015.

Kabag Ops Kompol Syaiful Wachid mengungkapkan, bahwa pihaknya melaksanakan pengamanan sesuai dengan surat pemberitahuan eksekusi perkara perdata, dari pihak Pengadilan Negeri Amurang.

“Dasar pelaksanaan pengamanan, yaitu surat dari PN Amurang nomor W19.U7/33/HT/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, yang dikuatkan dengan surat perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/76/XII/PAM.3.3/2019,” ungkap Kabag Ops.

Diketahui proses eksekusi tanah ini berlangsung selama kurang lebih dua jam dan berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com