bar-merah

“Kapan nih Presiden Jokowi memenuhi amanat pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82/2018?”

Foto: istimewa

Catatan Timboel Siregar

Outlook Perekonomian Indonesia 2019 memaparkan data-data APBN TA 2019. Salah satu data yang ditampilkan adalah anggaran biaya jaminan perlindungan sosial, khususnya bagi 40% penduduk termiskin meningkat dari 291.7 T menjadi Rp. 387.3 T.

Pemerintah dan DPR telah menetapkan alokasi jumlah PBI yang dibiayai APBN di 2019 menjadi 96.8 juta orang. Dengan peningkatan peserta PBI JKN menuju ke 96.8 juta jiwa, ini artinya alokasi APBN utk membiayai iuran PBI selama setahun sebesar Rp 26.7 Triliun (= 96.8 jt x Rp. 23.000 x 12 bulan).

Persentase alokasi APBN 2019 utk bayar iuran PBI tersebut bila dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial Rp. 387.3 T itu sekitar 6.89%.

Sementara itu bila kita hitung alokasi anggaran untuk biaya iuran PBI di 2018 dibandingkan dgn total pembiayaan jaminan perlindungan sosial maka persentasenya sebesar 8.74% (= Rp. 25.5 T/Rp. 291.7 T).

Dari hitungan di atas terlihat persentase pembayaran iuran PBI dibandingkan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial di 2019 mengalami penurunan 1.85% bila dibandingkan tahun 2018.

Bila saja kebijakan Pemerintah tetap mempertahankan persentase biaya untuk pembayaran iuran PBI terhadap biaya jaminan perlindungan sosial di rasio 8.74% maka alokasi biaya iuran PBI di 2019 menjadi Rp. 33.85 T (= 8.74% x Rp. 387.3 T), atau lebih tinggi Rp. 7.15 Triliun dibandingkan alokasi sebesar Rp. 26.7 Triliun.

Tambahan Rp. 7.15 Triliun tersebut tentunya bila dikonversi dalam iuran berarti ada kenaikan iuran PBI sebesar Rp. 6.155 per orang per bulan, dari iuran saat ini sebesar Rp. 23.000 per orang per bulan yang sudah tidak naik dalam 3 tahun ini (2016 – 2018).

Bila membaca Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82/2018 (dan pasal ini pun diamanatkan pada Perpres 19 tahun 2016 serta Perpres sebelumnya), diamanatkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali. Seharusnya dengan merujuk Pasal 38 tersebut Presiden menaikkan iuran PBI dan iuran segmen kepesertaan lainnya guna mendukung berjalannya program JKN dengan lebih baik lagi.

Mempertahankan rasio 8.74% berarti Pemerintah mematuhi Pasal 38 ayat (1) yaitu menaikan iuran PBI Rp. 6.155 per orang per bulan. Tentunya kenaikan ini pun akan diikuti oleh kenaikan iuran Jamkesda sebesar Rp. 6.155 per orang per bulan yang dibayarkan pemda-pemda, yang nilai pertambahannya sebesar Rp. 2.69 Triliun (= Rp. 6.155 x 36.54 juta (peserta jamkesda per 30/4/19) x 12 bulan).

Tentunya pertambahan iuran Rp. 7.15 T dan Rp. 2.69 T serta pertambahan dari segmen kepesertaan lainnya akan sangat membantu BPJS Kesehatan membayar utang klaimnya ke RS-RS.

Kenaikan iuran JKN pernah dijanjikan oleh Wapres JK sebelum pilpres lalu, demikian juga Menkeu pernah mewacanakan April lalu namun hingga saat ini tidak kunjung juga terlaksana. Ya, memang kenaikan iuran untuk PBI harus melalui APBN Perubahan. Untuk itu Pemerintah harus pro aktif mendorong adanya APBN Perubahan di 2019 ini dan DPR pun di akhir periodenya juga bisa secara proaktif mendukung kenaikan iuran PBI tersebut.

Semoga segera terlaksana. Jangan sampai muncul pertanyaan lagi “Kapan nih Presiden Jokowi Memenuhi Amanat Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82/2018?”

Pinang Ranti, 8 Juli 2019

Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com