bar-merah

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis terkait Isu Papua

wartawan
Ilustrasi

ZONAUTARA.com Pemberitaan terkait persoalan Papua belakangan ini berimbas pada keselamatan jurnalis yang menulisnya. Satu di antaranya, Febriana Firdaus, jurnalis Aljazeera, yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, menjadi korban kekerasan dalam bentuk perundungan di media sosial hingga mendapat ancaman melalui pesan singkat.

Selain dirundung (bully), Febriana juga didoxing. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis tidak sesuai aspirasi politik pelaku, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

Akun Facebook, Twitter dan Instagram @maklambeturah menyebarkan akun pribadi Febriana terkait pemberitaan korban kerusuhan di Papua. Pemilik akun tersebut menyangsikan jumlah korban yang ditulis Febriana karena berbeda dengan versi pemerintah. Sementara penulis telah mengonfirmasi kepada bupati dan pihak gereja setempat.

Setelah akunnya disebar, Febriana banyak menerima pesan bernada ancaman di media sosial. Salah satunya dari pemilik akun Twitter @ilhamAziz31. Pesan itu memperingatkan bahwa intelijen telah mengawasi aktivitas Febriana dan meminta bangun narasi konstruktif.

Usai teror itu, ruang gerak Febriana terbatas. Dia merasa gerak-geriknya diawasi. Kerja-kerja jurnalistiknya pun terganggu. Sejumlah materi pemberitaan terkait Papua telah dia kantongi. Namun karena pertimbangan keselamatan diri, Febriana menunda laporan jurnalistiknya.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, pihaknya menilai informasi yang disebarkan @maklambeturah berupaya memojokkan dan memicu intimidasi terhadap Febriana Firdaus.

“Kami menilai apa yang dikerjakan Febriana melalui medianya adalah hal standar yang dilakukan jurnalis sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik. Febriana berusaha menyampaikan informasi seobyektif mungkin dan menerbitkannya setelah melalui proses verifikasi,” kata Asnil, Kamis (05/09/2019).

AJI Jakarta, lanjutnya, mengingatkan kepada semua pihak bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah diatur mekanisme hak jawab, hak koreksi atau pengaduan kepada Dewan Pers apabila ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

“Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pers untuk ikut menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan. Dalam pemberitaan terkait isu Papua, AJI Jakarta juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk tetap bersikap independen serta tidak memihak kedua kubu, baik kelompok pro-kemerdekaan Papua maupun pro-pemerintah. Jurnalis harus melakukan verifikasi atas semua informasi, baik itu informasi dari pemerintah maupun informasi dari kelompok warga di Papua,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota.

AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists, berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange, berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network, berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance, yang bermarkas di Bangkok.

Editor: Rahadih Gedoan



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com