bar-merah

Desa Pungkol tetapkan Perdes soal pencegahan kekerasan terhadap perempuan

MINSEL, ZONAUTARA.comKebijakan bersejarah ditetapkan Pemerintah Desa Pungkol, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Di mana, Pemerintah Desa Pungkol telah menetapkan sebuah Peraturan Desa (Perdes) yang lain daripada yang lain di Kabupaten Minsel, bahkan di Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (9/10/2019).

Perdes tersebut, yakni Perdes Pungkol Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di desa.

Ruang lingkup Perdes ini mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan korban kekerasan.

ZONAUTARA.com

Diketahui, selama ini desa hanya membuat Perdes yang hanya terkait APBDes, Pemerintah Desa, Tata Ruang dan Penarikan.

Desa sebagai pemerintahan yang mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang mengalami kekerasan khususnya perempuan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah skala desa.

Lebih teknis, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Tentu saja, harus bekerjasama dengan pemerintah di atasnya dan juga pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak swasta dan lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat.

Koordinator Program Swara Parangpuan Mun Djenaan mengatakan, Pemerintah Desa Pungkol telah mengambil peran sesuai dengan kewenangannya sebagai pemerintahan terkecil yang bisa berbuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian Hukum Tua Desa Pungkol Bapak Agustinus Baramula dan jajarannya, terutama Sekdes Bapak Leond Walukow yang sangat memahami apa yang menjadi kewenangan desa dan terbuka untuk berdiskusi dan juga kepada Ketua BPD Alva Tucunan dan anggota,” ujarnya.

Dia berharap, Perdes ini bisa dicontohi oleh desa-desa lain yang ada di Kabupaten Minsel khususnya dan Provinsi Sulut umumnya.

“Karena sesungguhnya semua sudah diatur dalam Undang-Undang, hanya tinggal kemauan dan keberanian pemerintah desanya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, Swara Parangpuan akan mendorong Pemerintah Kabupaten Minsel membuat Peraturan Bupati untuk memperkuat Perdes-perdes yang akan ditetapkan di beberapa desa.

“Hal ini merespon komitmen Pemerintah Kabupaten untuk mendorong desa-desa lain bisa mereplikasi Perdes ini,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tatapaan Meylisa Aring, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Minsel Frely Turangan, Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi G. P, Danramil Tumpaan Alexius Wowiling, Babinsa, Linmas dan Hukum Tua Desa Wawontulap.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com