MANADO, ZONAUTARA.com– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Trafficking atau Perdagangan Orang mengalami kemandekan selama tiga tahun, hingga tak kunjung dibahas oleh DPRD Sulawesi Utara.
Hal ini menjadi sorotan anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam rapat dengar pendapat yang digelar, Selasa (29/10/2019).
Tegas MJP, jika DP3A serius terhadap Ranperda ini maka tidak perlu memakan waktu bertahun-tahun untuk dituntaskan. Apalagi, setahu dirinya ada sejumlah LSM terkait, sangat proaktif membantu DP3A terkait usulan Ranperda Trafficking.
“Apa-apa saja yang menjadi penyebab Ranperda Traficking tak dibahas? Harus ada tindakan jelas,” tegas politisi PSI itu.
Kepala DP3A, Mieke Pangkong yang dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan bahwa keterlambatan penyampaian Ranperda tersebut, diakibatkan oleh kendala internal yang dihadapi pihaknya. Salah satunya adalah naskah akademik, dan perlu adanya koordinasi antar dinas terkait.
“Ranperda Traficking ini untuk naskah akademiknya telah disampaikan kepada Biro Hukum agar masuk dalam Program Pembentukan Paraturan Daerah (Propemperda) Sulut tahun 2020,” tandas Pangkong. (K-02)
Editor: Ronny Adolof Buol