TOMOHON, ZONAUTARA.com – Setelah berproses di meja penyidik Polres Tomohon, kasus dugaan korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Kamis (7/10/1/2019).
Sebanyak empat tersangka pun resmi diserahkan bersama barang bukti atau tahap II ke Penuntut Umum, Kamis siang.
Bahkan, setelah diterima dari penyidik Polres, keempat tersangka, yakni FP, MT, RN dan NN, yang merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag), Kasubag, Bendahara dan staf di Bagian Hukum, langsung ditahan, sekitar pukul 17.00 WITA.
Sebelum ditahan, keempat tersangka yang masing-masing didampingi Penasihat Hukum (PH) menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah diterima dari penyidik Polres Tomohon, kami resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri.
Menurut Piri, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado dan satu tersangka yang merupakan perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado di Tomohon,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi pada kegiatan penyusunan naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota, serta Fasilitasi dan Sosialisasi Hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2014.
Di mana, lanjut Piri, atas perbuatan para tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.110.115.418.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Piri.
Penahanan terhadap para tersangka ini pun dikawal ketat personel Resmob Polres Tomohon.
Editor : Christo Senduk