MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia hingga saat ini masih menggodok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih membahas dan menggodok perubahan PKPU tentang persyaratan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota serta Bupati/Wakil Bupati yang akan ikut serta dalam Pilkada serentak, 23 September 2020 mendatang.
Menurut dia, KPU, terkait dengan proses ini cukup progresif dari masa Pemilu 2019. Dimana ketika itu, MA membatalkan PKPU tentang pencalonan yang salah satu pasalnya memuat tentang larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam pencalonan Pileg.
“Kemudian kami berusaha lagi buat seperti itu, tapi MA batalkan lagi karena sudah ada yurisprudensi sebelumnya. Akan tetapi setelah ada gugatan dari Perludem dan lainnya, MK memberikan putusan bahwa lima tahun setelah menjalankan pidananya,” terang Ilham Saputra dalam gelaran coffee morning KPU Sulawesi Utara dengan Media Massa di kawasan Bahu, Malalayang, Rabu (19/2/2020).
“Tentunya kami sedang atur apakah bagaimana menghitung lima tahun itu. Apa berdasarkan SK-nya, surat keluar dari Lapas atau seperti apa. Itu sedang kami godok dan nanti ada juknisnya. Nanti akan dishare ke media. Kita akan atur secara detail sekali,” tandas dia.
Pada acara tersebut, Ilham Saputra meminta agar seluruh jajaran KPU untuk tetap berintegritas dan bekerja tanpa neko-neko.
“Bekerjalah sesuai hati nurani, sesuai koridor hukum yang ada jangan sampai terjebak dengan hal-hal yang justru akan menghancurkan nama baik pribadi bahkan kelembagaan sebagai penyelenggara,” tandasnya, seraya meminta media untuk terus mengawal kinerja penyelenggara Pemilu agar bekerja secara baik.
Sementara Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh menyatakan terima kasih kepada media yang terus menjadi mata masyarakat dalam menyampaikan informasi sehingga tingkat partisipasi pemilih saat Pileg 2019 jauh di atas target nasional yakni 83 persen. (K-02)
Editor: Ronny Adolof Buol