Catatan Timboel Siregar*
Rencana masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuai kritik keras dan penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Ketakutan terhadap kedatangan TKA asal China tersebut terkait pandemi Covid-19 yang saat ini masih mengancam jiwa masyarakat Indonesia. Pemda sendiri merasa tidak tahu tentang rencana kedatangan 500 TKA asal China tersebut. TKA asal China tersebut diduga akan masuk melalui jalur laut, karena jalur penerbangan sudah ditutup saat ini. Penolakan masyarakat tersebut dituangkan dalam hastag #tolaktkachina.
Kehadiran TKA China terus menjadi kontroversi di masyarakat kita. Dalam kondisi normal saja penolakan TKA China memang sudah terjadi, mengingat pekerjaan yang dilakukan TKA China lebih banyak pekerjaan kasar yang sebenarnya bisa dilakukan oleh pekerja kita. Hanya karena investor atau pemodal dari pihak China sehingga ketentuan tentang TKA yang diatur di Pasal 42 – 49 UU No. 13 Tahun 2003 ditabrak dan dilanggar secara sistemik. Jadi penolakan TKA China ini sangat mendasar, yang didasari pada alasan yuridis dan sosiologis, yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah.
Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih menghantui rakyat kita, tentunya kehadiran TKA China semakin menciptakan sentimen negative bagi TKA China itu sendiri maupun Pemerintah yang mengijinkan TKA China tersebut.
Publik sudah mengetahui bahwa Covid-19 berasal dari China, dan Covid-19 menular dari manusia ke manusia. Oleh karenanya kehadiran TKA China di masa pandemi saat ini tentunya akan semakin membuat masyarakat kecewa dan resah. Rakyat disuruh di rumah, pekerja banyak di PHK dan dirumahkan tanpa upah, namun TKA China bekerja tanpa pembatasan. Kehadiran TKA China di masa pandemi ini juga akan lebih leluasa karena fungsi pengawasan seperti pengawas ketenagakerjaan dan imigrasi tidak maksimal bekerja di saat ini.
Persoalan TKA China ini akan terus membesar karena saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Cipta Kerja, yang dalam klaster ketenagakerjaan ketentuan tentang TKA akan dipermudah prosesnya sehingga berpotensi kehadiran TKA khususnya TKA China semakin marak di negeri kita. Konsekuensinya, apa yang dikampanyekan Pemerintah bahwa akan ada pembukaan lapangan kerja 2,6 juta sampai 3 juta dengan RUU Cipta Kerja, lapangan kerja tersebut akan diisi oleh TKA, khususnya TKA China. Hal ini besar kemungkinan akan terjadi, mengingat Pemerintah semakin banyak menarik utang luar negeri dari China dan Pemerintah banyak mengundang investor dari China.
Saya mendorong rakyat Indonesia terus kritis menyikapi sikap Pemerintah Pusat yang tidak peka atas persoalan bangsa saat ini terkait dengan rencana kedatangan TKA China. Saya kira penolakan masyarakat dan Pemda dan munculnya hastag #tolaktkachina harus benar-benar diperhatikan Pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru, apalagi di masa pandemi saat ini.
Semestinya Pemerintah harus konsisten dan fokus menyelesaikan pandemi Covid-19 ini secara komprehensif.
Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch