ZONAUTARA.com – Ada sejumlah istilah seputar Covid-19 yang perlu anda pahami. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/08/2020), mengenalkan sejumlah istilah itu yang berdasarkan peraturan KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020.
Istilah tersebut adalah:
- Kasus Probable ialah kasus dengan gejala namun belum dinyatakan positif oleh uji lab PCR.
- Kasus Suspek ialah kasus dengan gejala dan memiliki riwayat 14 hari kontak erat;
- Kasus Konfirmasi ialah kasus yang dinyatakan positif berdasarkan hasil lab PCR baik bergejala maupun tidak;
- Kontak Erat ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi tanpa APD;
- Discarded ialah kasus suspek dengan hasil lab PCR negatif sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut atau kontak erat yang telah isolasi diri 14 hari.
- Selesai Isolasi ialah konfirmasi tanpa gejala diikuti tes lab PCR dan isolasi 10 hari. Probable/konfirmasi dengan gejala tanpa diikuti tes lab PCR dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala. Atau Probable/konfirmasi dengan gejala diikuti tes lab dengan hasil 1 kali negatif dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala.
- Kematian ialah kasus konfirmasi atau kasus probable Covid-19 yang meninggal.