bar-merah

Ada 37 Bakal Calon Kepala Daerah di 21 provinsi positif corona

zonautara.com
Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) dalam konferensi pers yang disiarkan melalui halaman Facebook KPU RI, Senin (07/09/2020) dini hari.(Image: captured from video live streaming)

ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat laporan bahwa ada sebanyak 37 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif corona. Data itu diperoleh dari 21 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan dihimpun hingga Minggu (06/09/2020) pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui halaman Facebook KPU RI, Senin (07/09/2020) dini hari, mengatakan bahwa Bakal Calon yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab test sebanyak 37 calon.

“Jadi 37 orang, yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00 masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya,” kata Arief.

Ketua KPU RI mengimbau para calon kepala daerah agar tetap menjaga kondisi. Arief juga meminta partai politik pengusung dan pasangan calon yang diusung mematuhi protokol kesehatan covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

“KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada partai politik, kepada bakal pasangan calon, dan para pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020,” ujarnya.

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada serentak 2020 telah ditutup. Para Bakal Calon Kepala Daerah yang telah mendaftar selanjutnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Perlu juga kami sampaikan setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya,” tegas Arief.

Pihak KPU RI turut melaporkan ada sejumlah daerah yang memiliki Bakal Pasangan Calon tunggal di Pilkada 2020. Pengumuman final jumlah daerah dengan paslon tunggal akan diberitahukan kemudian karena KPU akan membuka pendaftaran kembali bagi daerah yang terdapat 1 Bakal Pasangan Calon.

“Jadi bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya, kita tunggu sampai penetapan paslon nanti,” ujar Arief.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada 6 September 2020. Hingga pukul 24.00 WIB, KPU telah menerima sebanyak 687 pendaftaran bakal pasangan calon di seluruh Indonesia.

“Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon,” jelas Arief.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com