bar-merah

Pilkada 2020 tetap jalan sesuai jadwal

ZONAUTARA.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rilis yang disampaikan Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman, Senin (21/09/2020), menegaskan bahwa Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada.

Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi menegaskan, penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.

“Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jubir Presiden.

Pemerintah, menurut Fadjroel, mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,” katanya.

Pilkada serentak ini, kata Jubir Presiden, harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” bunyi akhir rilis yang dibacakan Jubir Presiden.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com