Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI Ekonomi dan Bisnis

Maskapai kembali berulah dengan melanggar protokol kesehatan penerbangan

by Gitta Waloni
A A
zonautara.com

Ilustrasi pesawat.(Photo by Ashim D’Silva on Unsplash)

ZONAUTARA.com – Dalam usaha mencegah terjadinya penyebaran virus corona, Pemerintah mengeluarkan peraturan penerbangan dengan membatasai maskapai mengangkut penumpang dari total 70% kapasitas daya angkut maskapai.

Dilansir dari Suara.com, melalui Laporan Hasil Pengawasan dari pihak Ototritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga maskapai yang melanggar protokol kesehatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengkonfirmasi hal ini dengan mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang kedapatan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal 70%.

Walaupun begitu, ketiga maskapai yang tidak dipublikasi namanya ini, akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi adminsitratif dan denda.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Siapapun yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” tambah Novie

Indonesia sendiri sempat mengentikan sementara aktivitas penerbangan dalam negeri pada bulan April sampai Mei lalu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini.

Tags: maskapai penerbanganmaskapai melanggar protokol kesehatanketentuan penerbangan maskapai
ShareTweetSend

Related Posts

Beras
Ekonomi dan Bisnis

Jelang ramadan harga beras di Kotamobagu alami kenaikan, Bulog jamin stok

3 March 2023

...

fintech
Ekonomi dan Bisnis

Catahu 2022: momentum penguatan fondasi fintech dan ekonomi digital

27 December 2022

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.