bar-merah

Begini penerapan protokol kesehatan di PKY wilayah Sulut

MANADO, ZONAUTARA.com – Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan beberapa kebijakan yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

“Iya, sejak virus Corona masuk ke Sulut pertengahan Maret lalu, kami langsung mengeluarkan beberapa kebijakan sesuai petunjuk dari pusat,” ujar Koordinator PKY Wilayah Sulut, Mercy H. Umboh melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/12/2020).

Kebijakan tersebut diantaranya, mewajibkan untuk menggunakan masker di dalam kantor, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun di depan pintu masuk. Juga dilakukan pembagian jadwal masuk kantor bagi setiap Anggota Penghubung dan pegawai.

“Tidak semua harus masuk kantor setiap hari atau disaat ada kegiatan. Ada yang wajib hadir sesuai jadwal, sedangkan yang lain tetap bekerja dari rumah (work from home) dan mengikuti secara daring melalui zoom,” kata Mercy.

“Tapi jika kegiatan bersifat urgent atau diharuskan ke kantor, pegawai dan asisten Penghubung KY datang tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya lagi.

Asisten Koordinator, Evangline Aruperes yang dihubungi terpisah menambahkan untuk kebijakan bagi masyarakat yang ingin melapor terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), PKY Wilayah Sulut membuka pelaporan secara online di www.pelaporan.komisiyudisial.go.id.

“Ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 ini,” katanya.

Meski secara online, lanjutnya, penerapan untuk pengaduan masyarakat tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk melakukan pelaporan secara online, langkah pertama dengan melakukan pendaftaran akun menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan password.

Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan. Kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor”.

“Jadi masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diharapkan mengisi formulir pelaporan online. Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya,” tandas Eva.

Tapi, jika ingin langsung menyampaikan laporan pengaduan ke kantor, mantan pewarta ini mengatakan bisa saja tapi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.

“Gunakan masker, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan. Suhu tubuh juga harus di bawah 37 ° Celsius,” pungkasnya.

Penulis: Asrar Yusuf



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com