Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI Hukum dan Regulasi

Sempat kejar-kejaran, polisi sita 500 liter miras saat ingin diselundupkan ke Gorontalo

by Media Sindikasi
A A
miras disita di Bolmut

Ratusan liter miras sudah diamankan di mapolsek Pinogaluman. (Foto: Polsek Pinogaluman)

ZONAUTARA.com – Polsek Pinogaluman, Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang diangkut dengan mobil pick up bernomor polisi DM 8152 BE, Rabu (10/3/2021).

Kapolsek Pinogaluman Iptu Cornelius mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah kepolisian Pinogaluman, Kabupaten Bolmut dibantu oleh aparat TNI. Miras ilegal itu kata dia berasal dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara, untuk dikirim menuju Gorontalo.

Iptu Cornelius mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap sopir Ahmad Pohialu (32) bahwa barang haram tersebut milik salah satu anggota Polri  yang bertugas di Polres Gorontalo.

“Itu berdasarkan pengakuan sang sopir saat diperiksa oleh kami,” bebernya.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar 09.00 Wita.

“Jadi begini ceritanya, saat saya melakukan patroli rutin di wilayah  Pinogaluman, saya mencurigai salah satu mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi DM 8152 BE yang ditutupi terpal berwarna hijau. Saat dicegat di wilayah hukum Pinogaluman tepatnya di Desa Batu Tajam Kecamatan Pinogaluman, mobil tersebut sempat berhenti namun tiba-tiba pengendara mobil tersebut langsung tancap gas,” urai Kapolsek.

Pada saat yang sama terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Polsek Pinogaluman yang dikemudikan Kapolsek Iptu Cornelius dan mobil yang dicurigai membawa miras ilegal tersebut.

Kejar-kejaran pun berlanjut sampai melewati wilayah perbatasan Sulut dan Gorontalo kata Dia.

“Alhasil tepatnya di Desa Imana Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Provinsi Gorontalo, dibantu anggota TNI, saya berhasil menagkap mobil yang dicurigai membawa miras ilegal. Setelah dilakukan penggeledahan pada muatan mobil pick up tersebut, terdapat miras jenis cap tikus sebanyak 500 Liter,” ungkapnya.

Saat ini kata dia, barang bukti berupa mobil dan miras sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Pinogaluman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Supirnya bersama barang-barang lainnya yang ada dalam mobil itu kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih jauh, Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang bekerjasama dalam penyeludupan miras yang melintas di wilayah Kepolisian Pinogaluman.

“Saya pastikan, tak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyelundupan miras,” tegasnya.

Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan komitmen dan tak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota yang terlibat perbuatan ilegal seperti, narkoba, miras bahkan perbuatan-perbuatan ilegal lainnya.

| Pantau24.com – Laporan: Rinto Binolombangan

Tags: cap tikusmirasberita bolmut
ShareTweetSend

Related Posts

ilustrasi HAM
Hukum dan Regulasi

Panel Ahli: pemerintah akui pelanggaran HAM berat masa lalu, belum cukup tanpa tanggung jawab hukum

16 January 2023

...

Bom bunuh diri
Hukum dan Regulasi

Bom bunuh diri meledak saat jajaran Polsek Astana Anyar Bandung apel pagi

7 December 2022

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.