ZONAUTARA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 17 Maret 2021, yang mengatur pelaksanaan penyiaran pada bulan Ramadhan.
Dalam ketentuan pelaksanaan butir L), KPI menuliskan bahwa “Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktek hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan“.
Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai klausul tersebut multitafsir dan berpotensi menghalangi media memberitakan tentang hak-hak kelompok minoritas LGBT, masyarakat adat dan minoritas lainnya.
KPI sebagai lembaga negara seharusnya memiliki tugas dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Selain itu, aturan KPI tersebut justru bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran yang mengatur penghormatan terhadap etika profesi. Aturan yang termuat dalam poin L) dan M) justru menghambat profesi jurnalis dalam melakukan perannya untuk mendorong terwujudnya supremasi hukum, menegakkan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak hanya itu, aturan dari KPI tersebut juga menghambat jurnalis untuk melakukan etika profesinya dalam bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk [2].
Oleh karena itu, AJI menyerukan kepada KPI, pertama, untuk menghapus poin L) yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 dan bisa berdampak pada pemberitaan. Kedua, KPI membuat aturan lebih rinci dan detail agar tidak multitafsir dan berpotensi diskriminatif. (*)