bar-merah

Mudik lokal di wilayah aglomerasi juga di larang, ini daftar wilayahnya

mudik dilarang
Ilustrasi dari Freepik.com

ZONAUTARA.com – Kebijakan pemerintah melarang mudik tidak hanya berlaku antar provinsi tetapi juga mudik lokal di wilayah aglomerasi. Satgas Covid-19 beralasan bahwa pemberlakuan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi sebagai upaya pencegahan infeksi Covid-19.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).

Apa itu aglomerasi?

Aglomerasi atau wilayah aglomerasi dapat diartikan sebagai pengumpulan atau pemusatan beberapa lokasi/area atau kawasan tertentu. Dalam konteks larangan mudik, wilayah aglomerasi bisa dipahami sebagai mudik lokal di wilayah-wilayah tertentu yang sudah ditentukan.

Satgas Covid-19 sudah menyatakan bahwa larangan mudik resmi berlaku juga untuk mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Wiku menyatakan bahwa larangan mudik termasuk larangan mudik lokal itu didasarkan atas dua bahaya yang mengancam situasi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah tidak ingin, situasi di Indonesia menjadi seperti India.

“Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,” katanya.

Diketahui sesuai dengan Permenhub No. 13/2021, memang tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.

“Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tegas Wiku.

Ini wilayah aglomerasi:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com