bar-merah

Novel Baswedan akan melawan keputusan Firli yang menonaktifkan 75 pegawai KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: Kompas.com/Garry Lotulung)

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Diantara 75 orang yang dinonaktifkan tersebut terdapat nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Penonaktifan Novel bersama 74 pegawai KPK lainnya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Novel menyatakan menentang keputusan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut. Novel menyebut im kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan melihat surat keputusan yang dikeluarkan Firli untuk 75 pegawai tersebut.

“Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5).

Novel berpendapat TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sebuah proses yang wajar. Menurutnya, tes tersebut dirancang untuk menyingkirkan pegawai KPK yang telah bekerja memberantas korupsi,

“Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya, maka sikap kami jelas kami akan melawan,” ujarnya.

Novel bersama 74 pegawai yang dinonaktifkan sebagaimana salah satu diktum pada keputusan tersebut, diperintahkan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com