PPKM Mikro berlaku di seluruh provinsi, 4 provinsi ini mulai terapkan pada 1 Juni

Redaksi ZU
Penulis Redaksi ZU
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito.



ZONAUTARA.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai hari ini tanggal 1 Juni, diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan pemberlakukan PPKM Mikro di seluruh provinsi ini diharapkan penanganan kasus Covid-19 lebih optimal.

“Tanggal 31 Mei 2021, instruksi menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2021, telah dirilis yang berisi amanat untuk melakukan PPKM kabupaten/kota dan mikro bagi seluruh provinsi di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bagi daerah yang telah menjalankan PPKM sebelumnya maupun baru melaksanakannya per minggu ini, yaitu provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat dapat lebih optimal dalam mengendalikan kasus Covid-19,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (1/6/2021).

Wiku menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berhasil mengendalikan kasus Covid-19. Dia berharap upaya itu terus dilakukan agar kasus Covid-19 semakin melandai.

“Satgas Penanganan Covid-19 ingin menyampaikan apresiasi atas peran seluruh daerah yang telah bekerja keras dalam melakukan pengendalian Covid-19, daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam penanganan Covid-19 di Indonesia dan tanpa peran aktif dari daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus atas peran aktif daerah juga kita saat ini berada dalam kasus yang cukup terkendali dan kegiatan sosial ekonomi di masyarakat secara bertahap mulai beroperasi,” ujar Wiku.

Informasi mengenai pemberlakuan PPKM Mikro di seluruh provinsi ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kini, Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Sulawesi Barat masuk daftar provinsi yang mulai menerapkan PPKM pada 1 Juni 2021.

“Catatan tingkat provinsi kasus aktif dari 56,4 persen kasus aktif di Pulau Jawa, (dan) 21,3 persen di Sumatera dan yang berkontribusi terhadap 65 % kasus aktif adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah dan Riau,” ujar Airlangga dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5).



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com