Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • DATASET
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • DATASET
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI Sosial Kemasyarakatan

PPKM Darurat, salat Idul Adha di rumah saja

by Nila Zuhriah
A A
Sumber : Pexels

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM – Mengingat saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah, maka salat Idul Adha sementara tidak boleh digelar di masjid maupun lapangan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (16/7).

“Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” tegasnya.

Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat untuk takbiran keliling, baik yang menggunakan kendaraan, arak-arakan jalan kaki, maupun berkerumun di dalam Masjid.

“Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran,” ujarnya.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat terbuka yang luas. Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.

“Soal pembagian tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak,” tutur Yaqut.

Yaqut berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang dimaksudkan pemerintah, agar laju lonjakan kasus Covid-19 dapat segera teratasi.

“Sama sekali tidak ada larangan untuk beribadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat untuk lebih rajin beribadah mendoakan negeri ini, dunia dan seluruh umat supaya segera terlepas dari musibah pandemi ini,” pungkas Yaqut.

Tags: idul adhappkmppkm darurat
ShareTweetSend

Related Posts

Kebebasan pers
Sosial Kemasyarakatan

AJI dan 6 organisasi luncurkan platform Monitoring Kebebasan Pers Asia Tenggara

31 May 2023

...

pers
Sosial Kemasyarakatan

Serangan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers berbahaya bagi semua HAM lainnya

3 May 2023

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Content Placement

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • DATASET

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.