ZONAUTARA.com – Situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pom.go.id, Rabu (21/7), menegaskan bawah Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukanlah persetujuan izin edar. Karena itu ditekankan kepada seluruh pihak baik produsen maupun pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut.
Pasalnya, hingga kini Ivermectin masih dalam tahap uji klinik dan belum mengantongi izin penggunaan darurat (EUA). Selain itu, obat ini hanya masuk dalam kategori obat dengan skema perluasan penggunaan khusus alias expanded access program (EAP).
Kendati demikian, BPOM terus mewanti-wanti agar obat ini tidak dipromosikan sebagai obat terapi pasien Covid-19.
BPOM menjelaskan, Ivermectin saat ini sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan pasien covid-19.
Menurut BPOM, apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin, namun tetap dengan skema EAP.
“Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui,” lanjut mereka.
BPOM juga menekankan pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan kejadian tidak diinginkan (KTD) maupun efek samping dari pemberian obat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan obat EAP kepada BPOM.
Terpisah, Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mendorong agar pejabat yang sempat ‘endorse’ produk obat Ivermectin sebagai obat terapi pasien terpapar virus corona untuk meminta maaf kepada publik.
Windhu juga meminta agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Ia menilai, sudah sewajarnya pejabat yang tidak memiliki kompetensi dalam obat tidak ikut mempromosikan obat ini. Untuk itu, ia menyarankan agar seluruh pihak menunggu hasil uji klinik Ivermectin dan pemantauan dari BPOM.
Windhu menyampaikan hal tersebut selepas permohonan maaf disampaikan oleh Presiden Direktur PT Harsen Laboratories Haryoseno selaku produsen obat Ivermectin dengan merek Ivermax12, obat yang sempat digadang-gadang sebagai obat terapi pasien Covid-19.