Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI

Indonesia larang warga asing masuk selama PPKM level 3 dan 4

by Nila Zuhriah
22 July 2021
A A
Sumber : Pexels

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM – Pemerintah kini melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sebagaimana diatur melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Larangan bagi WNA masuk ke Indonesiaini berlaku selama selama PPKM Level 3 dan Level 4.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Rabu (21/7) kemarin. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Merujuk pada yang disampaikan Yasonna, hanya lima kategori warga asing yang boleh masuk ke Indonesia, diantaranya:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
  • Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
  • Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid-19.
  • Petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

“Pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina,” kata Yasonna dalam keterangan pers.

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Baca Pula:

asuransi

Asuransi Jiwa Orangtua untuk perjalanan ke luar negeri

5 August 2022
Trip ke Kalimantan

Catatan perjalanan ke Kalimantan #8: Memulihkan stamina di kota seribu sungai

2 March 2022

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Yasonna sekaligus menyebut ada transisi selama dua hari untuk aturan larangan WNA masuk RI itu.

“Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Selain itu, Yasonna juga memastikan kebijakan tersebut bisa diterapkan dengan ketat sehingga maksud yang ditujukan bisa tercapai.

Tags: virus coronaperjalananppkmppkm level 4ppkm level 3wna dilarang masuk
ShareTweetSend

Related Posts

banjir
Bencana dan Musibah

Manado dilanda banjir

27 January 2023

...

mitigasi bencana
Lingkungan dan Konservasi

Awal 2023 Indonesia sudah alam 96 bencana alam, perlu perkuat strategi mitigasi

20 January 2023

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.