Ingin tetap “terbang” saat PPKM Level 3 dan 4?, simak aturannya!

Kontributor
Penulis Kontributor
Sumber : Pexels



ZONAUTARA.COM – Setelah melakukan pembatasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia, kini PT Angkasa Pura juga memberlakukan ketentuan bagi penerbangan rute domestik.

Ketentuan ini berlaku khusus pada masa libur Idul Adha 1442 H sejak 19 hingga 25 Juli 2021.

Sesuai keterangan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin pada Kamis (22/7), ketentuan jni diberlakukan bagi seluruh calon penumpang termasuk yang berusia di bawah 28 tahun.

Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang bertujuan untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikan saja. Itu pun harus tetap disertai dengan menunjukkan kartu STRM.

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang, dengan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain.

Sementara, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sementara, untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam,” tutur Awaluddin.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) atau orang asing untuk masuk Indonesia melalui bandara yang dikelolanya.

Hal tersebut untuk mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 202, Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Kini tenaga kerja asing yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional ataupun datang dengan alasan keluarga, keduanya tetap tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com