bar-merah

Aturan perjalanan terkini: Usia di bawah 12 tahun dilarang naik pesawat

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM – Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak boleh melakukan perjalanan dengan pesawat terbang untuk sementara waktu.

Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Keluarnya SE ini membuat persyaratan para calon penumpang pesawat terbang menjadi lebih ketat, termasuk mengenai batasan usia tadi.

Berkenaan dengan rilisnya aturan tersebut, President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa perseroan sebagai pengelola bandara melakukan koordinasi ketat dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 tersebut dengan baik.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan,” jelas Muhammad Awaluddin, Selasa (27/7/2021).

Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini. Tentu saja bandara Angkasa Pura II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku.

Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan.

Seperti dapat menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Lalu, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh calon penumpang. Selanjutnya yang akan melakukan validasi adalah pihak Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kememkes).

“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” tandas Muhammad Awaluddin.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com