bar-merah

Pelonggaran PPKM level 4, begini aturannya di sektor perdagangan

zonautara.com
ILUSTRASI: Aktivitas Pasar Seni warga di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.(Image: zonautara.com/Lukman Polimengo)

ZONAUTARA.COM – PPKM level 4 telah diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, tetapi dengan beberapa pelonggaran, salah satunya di sektor ekonomi dan perdagangan.

Kegiatan operasional perdagangan akan kembali dibuka dengan pelonggaran secara bertahap, hal ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan mengacu pada penerapan PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Senin (26/7).

Dia menegaskan jika pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap dilakukan di pasar rakyat, baik untuk yang menjual bahan kebutuhan pokok maupun barang lainnya.

Polanggaran juga akan diberlakukan bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yang akan diatur secara teknis oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah-langkah operasionalisasi pasar tradisional sesuai acuan penyesuaian PPKM Level 4 tersebut,” pungkas dia.

Adapun pengaturan pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap adalah sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

2. Pasar rakyat selain yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

5. Kegiatan operasional perdagangan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Mendag memastikan jika distribusi bahan pokok ke masyarakat selama PPKM terpantau terkendali. Meskipun berdasarkan laporan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) terdapat kurang lebih 2.000 ritel modern yang tutup sementara selama pelaksanaan PPKM tahun 2020-2021.

Untuk meminimalisasi gangguan distribusi akibat penutupan sementara ritel modern tersebut, Mendag Lutfi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 542/M-DAG/SD/01/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran antara lain terkait pembukaan akses pengantaran dan distribusi bapok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat,atau barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya; serta pengaturan jam kerja pasar rakyat dan toko modern.

Kemendag bersama Kemenhub dan Polri juga berkomitmen mengawal pergerakan angkutan barang, khususnya bapok baik di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 maupun akses ke wilayah lainnya agar berjalan lancar.

Mendag mengatakan bahwa pihaknya kini telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenhub dan Polri.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lancarnya pendistribusian kebutuhan bahan pokok dan keperluan medis.

“Untuk memastikan tidak ada hambatan distribusi bapok dan barang keperluan medis di daerah-daerah,” tandas Mendag Lutfi.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com