bar-merah

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, berikut kisi-kisinya

Sumber : Pexels

ZONAUTARA.COM – Para pendaftar CPNS 2021 selanjutnya akan memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi dan juga tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kendati demikian, banyak pihak yang masih bingung mengenai kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berikut himpunan kisi-kisi tas seleksi kompetensi dasar CPNS 2021.

Setidaknya ada tiga aspek yang tercakup dalam teks tersebut, diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Apabila peserta dapat memperoleh nilai yang baik dari macam-macam teks tersebut, dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Berdasarkan keterangan BKN, Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK akan berjumlah 30 soal dengan bobot nilai per soal sebesar 5 poin. Jadi, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 150 poin.

Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum akan berjumlah 35 soal dengan bobot nilai per soal 5 poin. Jadi, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 175 poin.

Berbeda dengan dua tes sebelumnya, untuk Tes Karakteristik Pribadi akan menghitung semua jawaban dengan nilai bervariasi. Bobotnya mulai dari 1-5 poin, tergantung pada jawaban yang diberikan peserta.

Sehingga total poin maksimal yang bisa didapatkan peserta dari TKP ini sebesar 225 poin dari 45 soal yang perlu dijawab.

Ketentuan lainnya, jika peserta tidak menjawab pada TKP ini, ia tidak akan mendapat poin. Dengan demikian, jika peserta bisa melewati semua tes dengan nilai maksimal, total nilai yang akan didapatkan adalah 550 poin.

Setelah tahu komponen dan pembobotan nilai pada jawaban soal SKD, kira-kira strategi apa yang dapat diterapkan agar seleksi dapat memenuhi PG SKD?.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meluncurkan nilai ambang batas atau passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021.

Batas nilai atau passing grade SKD CPNS ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya. Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.

Seluruh ketetapan tersebut berdasarkan pada keterangan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com