Pinangki, eks Jaksa dipindahkan ke Lapas

Kontributor
Penulis Kontributor
Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) [Suara.com/Arga]



ZONAUTARA.COM – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi Kejaksaan Agung menuju lembaga permasyarakatan (lapas) Wanita, Tangerang, Senin (2/8).

Hal tersebut selanjutnya dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi.

“Benar, sudah dilimpahkan jam 2 siang tadi,” ucapnya.

Pinangki sendiri telah terbukti melakukan berbagai jenis tindak pidana. Diantaranya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat mengenai penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara usai vonis banding yang ia ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Pinangki dipotong dari semula 10 tahun.

Proses eksekusi itu sebelumnya sempat menuai polemik karena Kejaksaan dinilai lambat dalam melakukan penindakan hukum. Pinangki masih berada di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung meskipun putusan terhadap dirinya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak awal Juli lalu.

Setelah eksekusi, Pinangki akan menjadi tanggung jawab pihak lapas yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

“Itu urusan Lapas, bukan Kejaksaan,” ucap Riono menjawab pertanyaan mengenai teknis penempatan Pinangki di Lapas.

Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), putusan Pinangki telah inkrah sejak 6 Juli 2021 lalu. Dengan demikian, seharusnya maksimal eksekusi terhadap putusan itu dilakukan paling lama satu pekan setelahnya.

Kendati demikian, Pinangki justru menetap lama di Rutan dan tak kunjung dipindahkan ke Lapas. Hal tersebut menuai protes dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, tidak semestinya pelaku kejahatan tidak langsung dijebloskan ke lapas.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com