ZONAUTARA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Terdapat beberapa perubahan wilayah yang kini menjadi level 2 maupun level 3.
Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, terdapat 61 kabupaten kota di Jawa-Bali termasuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 2.
“Terdapat tambahan kabupaten kota masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten kota. Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 capai 51 kabupaten kota,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin malam (16/8).
Berikut kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali
- Banten
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang
- Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
- Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan
- Jawa Timur
Level 2: Kabupaten Sampang
Level 3: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Kendati demikian, masyarakat masih diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Serta, mengikuti vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.