bar-merah

Sudah dapat diskon hukuman, kini Djoko Tjandra dapat remisi

Suara.com/Angga Budhiyanto)

ZONAUTARA.COM — Terpidana kasus Cassie Bank Bali Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama dua bulan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Jumat (20/08/2021).

“Iya betul, dapat remisi dua bulan,” ungkapnya.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Remisi terpidana yang pernah melarikan diri ke luar negeri tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).

Selain itu, Rika juga memaparkan, pemberian remisi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Pasal 34 ayat 3 menyebutkan, remisi diberikan kepada terpidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

“Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006,” sambung Rika.

Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapat remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” tutup Rika.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko 4,5 tahun penjara.

Diskon hukuman tersebut diberikan setelah banding yang diajukan Djoko Tjandra atas putusan ditingkat pertama yang menjeratnya dalam perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO)



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com