bar-merah

Pelonggaran PPKM, Pemerintah bentuk Satgas fasilitas publik

WIku Adisasmito
WIku Adisasmito (Foto: Youtube / Sekretariat Presiden )

ZONAUTARA.COM — Seiring dibukanya beberapa fasilitas publik, pemerintah kini membentuk satuan tugas protokol kesehatan yang berwenang memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pembentukan tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 19 Tahun 2021, tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan, Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang akan berlaku efektif 1 September 2021 mendatang.

Tak hanya itu, satgas ini dibentuk guna menunjang aktivitas masyarakat. Sementara risiko penularan dapat terjadi dimana saja baik di luar maupun di dalam rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito.

“Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan COVID-19 di masyarakat,” ujarnya pada Selasa (31/08/2021)

Wiku menyebutkan, Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M Fasilitas Publik diharapkan pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat, yaitu ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, kerja, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, serta keagamaan.

Nantinya, pelaksanaan tugas satgas ini melibatkan pengelola atau petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas COVID-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan). Mereka memiliki tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Fungsi pencegahan dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Fungsi pembinaan dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik dan peneguran. Satgas ini memiliki kewenangan memberikan sanksi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan.

Pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah. Sedangkan pembinaannya dilakukan oleh TNI dan kepolisian.

“Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan,” ujar Wiku.

Sedangkan fungsi pendukung, Satgas Prokes Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.

Sementara, dana untuk penunjang kegiatan ini berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Pusat.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com