ZONAUTARA.com — Kini, Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memiliki wewenang baru.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa saat ini Megawati memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja hingga membentuk satuan tugas guna memperlancar kinerja BRIN.
Hal tersebut selanjutnya dikonfirmasi oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,” bunyi pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Ayat itu baru ditambahkan pada revisi Perpres kali ini. Pada Perpres sebelumnya, pasal 7 hanya mengatur susunan kelembagaan BRIN. Tidak ada pengaturan soal wewenang ketua dewan pengarah sama sekali.
Dalam Perpres baru BRIN, diatur wewenang Megawati menunjuk staf khusus. Megawati diperbolehkan mempunyai empat orang staf khusus dalam menjalankan tugasnya di BRIN.
Perpres tersebut juga mengharuskan Kepala BRIN memerhatikan arahan Dewan Pengarah dalam melaksanakan tugas. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 10 ayat (2).
“Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi pasal 56 ayat (2).
Berdasarkan pasal tersebut, maka Kepala BRIN wajib melapor ke Dewan Pengarah BRIN secara berkala. Setidaknya enam bulan sekali atau sesuai dengan keperluan.