Catat! aturan terbaru PPKM level 3

Kontributor
Penulis Kontributor
Ilustrasi dari Pexels.com



ZONAUTARA.COM — Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 13 September 2021 kini telah ditetapkan.

Simak aturan tersebut dalam rincian berikut:

Aturan PPKM Level 3 untuk Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.
Diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Aturan PPKM Level 3 untuk Perkantoran

  1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFO)
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFO).
  3. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.
    • Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
    • Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan shift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran.
    • Karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan pulang.
  4. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan
  5. 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.
  7. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pasar dan PKL

  1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan PPKM Level 3 untuk Warung Makan dan Waktu Makan

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  2. Untuk outlet restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
    • Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
    • Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang
    • Waktu makan maksimal 60 menit.
    • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai

Sementara itu, dalam aturan terbaru PPKM Level 3 disebutkan akan ada uji coba protokol kesehatan di restoran atau kafe yang berada dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini akan diberlakukan lebih dulu di area Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pusat Perbelanjaan dan Mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

  1. Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
  3. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.

Aturan-aturan PPKM Level 3 untuk kepentingan publik yang lainnya

  1. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen.
  2. Untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
  3. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
  5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
  6. kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
  8. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:
    • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
    • Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
      Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.


Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com