bar-merah

Kalapas Tangerang dinonaktifkan terkait insiden kebakaran Lapas

Sumber: Kemenkumham

ZONAUTARA.COM — Akibat adanya kebakaran hebat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kalapas Victor Teguh Prihartono telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil demi kepentingan proses pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tercatat, kebakaran hebat tersebut mengakibatkan 41 orang meninggal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (17/09/2021).

“Di nonaktifkan untuk proses pemeriksaan Inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Rika.

Dinonaktifkan jabatan Kalapas tersebut mulai berlaku hari ini 17 September. Dengan demikian, saat ini Kalapas Kelas I Tangerang dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Nirhono Jatmokoadi.”

Hari ini dan saat ini Lapas Kelas 1 Tangerang ditanggungjawabkan oleh Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” kata Rika.

Diketahui, Kebakaran hebat Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB Rabu 8 September 2021. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan sebanyak 41 orang meninggal.

Sejauh ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga hari ini telah menyerahkan 38 jenazah dari 41 korban meninggal dunia kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang berhasil diidentifikasi Tim Disaster VIctim Identification (DVI) Polri.

Masih terdapat tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang disimpan di ruang Forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazah tersebut adalah Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo (51), warga negara Portugal yang telah diidentifikasi berdasarkan pencocokan DNA dan rekam medis.

Sedangkan, Tim DVI telah berhasil mengenali dua jenazah sisanya. Hanya saja, masih memerlukan proses identifikasi secara legal melalui lima data yakni, medis, DNA, gigi, properti, dan sidik jari.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com