ZONAUTARA.com – Pandemi yang tak kunjung dapat dipastikan kondisinya menjadi penyebab utama Pemerintah belum menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Pasalnya, penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut harus memperhatikan kondisi pandemi sebagai salah satu pertimbangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy secara virtual, Rabu (22/9).
“Untuk Cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid 19,” kata Muhadjir.
Muhadjir kembali menegaskan penetapan libur nasional dan cuti bersama akan tetap memperhatikan perkembangan virus SARS-CoV-2 di tanah air.
“Penetapan libur bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir,” ujar Muhadjir.
Sementara itu, untuk sektor swasta, libur dan cuti akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. Sementara untuk sektor negeri, untuk libur dan cuti bersama akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB).
Selanjutnya, hari libur nasional dan cuti bersama akan diputuskan berdasarkan rapat yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri PAN RB, dan Menteri Agama.