bar-merah

Komisi Nasional Disabilitas dilantik Jokowi, bagaimana kondisi disabilitas di Indonesia?

disabilitas
Grafis dari Pixabay.com

ZONAUTARA.com – Dunia memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas yang tercermin dalam Resolusi Mejelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang diresolusikan pada 13 Desember 2006.

Pada 1992 Majelis Umum PBB juga telah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional (International Day of Persons with Disabilities, IDPWDF).

Perayaan Hari Disabilitas Internasional itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, dan memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan martabat, hak serta kesejahteraan para peyandang disabilitas.

Dalam laporan WHO tentang Disability and health yang diterbitkan pada 24 November 2021, disebutkan bahwa lebih dari 1 miliar orang di dunia diperkirakan mengalami disabilitas. Ini setara dengan 15 persen dari populasi dunia. Dari 1 miliar penyandang disabilitas tersebut, 3,8% atau 190 juta orang diantaranya adalah penyandang yang berusia 15 tahun keatas yang mengalami kesulitan dan membutuhkan layanan perawatan kesehatan.

Laporan itu juga menyebut jumlah penyandang disabilitas meningkat drastis, karena tren demografis dan peningkatan penyakit kronis. Pandemi Covid-19 juga telah sangat berdampak terhadap para penyandang disabilitas, terutama dalam mengakses layanan kesehatan.

Para penyandang disabilitas masih mengalami stigma dan diskriminasi serta menerima layanan sosial yang berkualitas rendah, termasuk mengalami tindakan kekerasan, pelecehan, prasangka dan ketidakhormatan karena disabilitas mereka. Kondisi ini juga terjadi di Indonesia.

Kondisi disabilitas di Indonesia

Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangi konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Disamping itu ada pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiltas.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, definisi penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pada Rabu (1/12/2021), Presiden RI Joko Widodo telah melantik 7 komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Menurut Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, berdirinya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, Indonesia yang ramah terhadap disabilitas.

“Dengan terbentuknya komisioner Komisi Nasional Disabilitas ini, kita dapat mengawal penciptaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati hasil pembangunan kemudian berkontribusi dalam pembangunan, dan juga menjadi ke depannya mandiri sebagai individu dan sebagai warga negara yang berkontribusi untuk negaranya,” ucap Ketua KND Dante Rigmalia.

Berikut data kondisi disabilitas di Indonesia per Desember 2021:

 



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com