bar-merah

Kembali diperpanjang, ini daftar PPKM Level 3 di DKI Jakarta dan Banten

covid-19 dan ppkm
Ilustrasi Covid-19 (Pixabay.com)

ZONAUTARA.com – Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, yang diantaranya disebabkan karena penularan varian Omicron, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Adapun ketentuan yang berlaku selama masa perpanjangan PPKM sesuai dengan level yang ditetapkan, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2 dan PPKM Level 3.

Di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah mengambil kebijakan memperpanjang PPKM selama sepekan, yakni periode 15-21 Februari 2022. Sementara di luar Jawa dan Bali, PPKM diperpanjang selama 14 hari yakni selama 15-28 Febuari

Todal ada 66 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Angka ini naik signifikan dibanding periode sebelumnya yakni hanya 41 daerah.

Sementara yang masuk di level 2 PPKM ada sebanyak 58 kabupaten/kota dan hanya 4 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 1.

Berikut daftar daerah di wilayah DKI Jakarta dan Banten sesuai penerapan level PPKM:

PPKM di DKI Jakarta

PPK Level 3

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

PPKM di Banten

PPK Level 3

  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • dan Kota Serang.


Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com