bar-merah

Mengapa Angelina Sondakh tak bebas keluar kota meski sudah keluar dari penjara?

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (sumber: instagram/angelinasondakhofficial)

ZONAUTARA.com – Mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh atau Angie kini tengah menjadi sorotan pemberitaan. Hal itu dikarenakan Angelina Sondakh baru saja keluar dari penjara setelah hampir 10 tahun berada di dalam penjara.

Namun keluarnya Angelina Sondakh dari penjara tidak membuat mantan Puteri Indonesia asal Sulawesi Utara ini bebas bepergian keluar kota.

Angie masih dilarang oleh Bapas Jakarta untuk bepergian keluar kota apalagi bepergian keluar negeri. Pasalnya adalah karena Angie masih bestatus Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ujar Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022), dikutip dari detik.com.

Masa CMB Angelina Sondakh terhitung sejak 3 Maret 2022. Dengan status CMB ini sebenarnya Angie belum bebas resmi dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022 mendatang.

“Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan,” kata Ricky.

Status CMB Angelina Sondakh sewaktu-waktu bisa dicabut jika Angie melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019.

Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

“Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” tegas Ricky.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com