bar-merah

Wartawan alami kekerasan, AJI Manado dan LBH Pers kecam tindakan aparat

ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado dan LBH Pers Manado mengecam tindakan kekerasan yang terjadi dalam aksi penolakan eksekusi lahan pertanian yang ada di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa yang terjadi pada Senin (7/11/2022).

Kecaman itu termasuk dugaan kekerasan yang dialami Noufryadi Sururama, wartawan yang saat kejadian berada di lokasi.

Noufriady dalam keterangannya mengaku kaget, saat kejadian dirinya sudah terkepung oleh aparat gabungan. Saat itu, dirinya memang tak jauh dari area posko perlawanan warga.

“Saya mencoba untuk keluar dari kepungan, namun beberapa aparat kepolisian dan Satpol PP menghadang dan menanyakan KTP saya. Kemudian saya menjawab jika saya wartawan dengan menunjukan ID Card yang tergantung di leher beserta KTP yang diambil dari dompet. Namun mereka tak mempercayai pengakuan itu dan memerintahkan agar saya ditangkap,” kata Noufryadi.

Menurut Noufryadi ia ditarik dari arah belakang oleh salah satu aparat hingga baju yang digunakannya robek. Setelah itu, dirinya ditarik paksa dan dimasukkan ke mobil polisi serta dibawa ke Mapolresta Manado. Akibat perlakuan itu, tangan kiri dekat ketiak memar dan membiru.

Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon menegaskan bahwa pihak Polresta Manado harus memberikan keterangan resmi alasan mengapa Noufryadi diamankan bersama sejumlah pendemo.

“Kalau dia diamankan karena tugasnya sebagai jurnalis di lapangan, maka ini jelas salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, terutama pasal menghalangi tugas Jurnalis,” ujar Fransiskus, Selasa (8/11/2022).

Fransiskus menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

“Ini juga tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya,” kata Fransiskus.

Jika aksi yang diterima oleh Noufriadi tak ada kaitan dengan kerja jurnalis, maka halitu bisa diproses berdasarkan KUHP, karena ada seorang warga negara yang mendapat tindakan kekerasan.

Fransiskus juga meminta agar seluruh wartawan yang bertugas di lapangan, menggunakan kartu identitas pers termasuk dibekali surat tugas dari kantor media jika berada di tempat-tempat rawan konflik.

“Ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujar Fransiskus didampingi Sekretaris AJI Manado Isa Jusuf.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang SH MH mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ferley. ***



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



TAGGED:
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com