ZONAUTARA.com – Pemerintah mengusulkan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Amandemen UU tersebut akan mengatur penguatan Badan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan usulan untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara merupakan arahan dari Presiden Jokowi. UU IKN tersebut sendiri sebenarnya baru disahkan pada 15 Februari lalu.
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, untuk percepatan proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan daerah khusus Ibu Kota Negara,” ungkap Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR RI, di Jakarta, Rabu (23/11).
Yasonna menjelaskan adapun materi dalam revisi UU tersebut adalah terutama mengatur penguatan Badan Otorita Ibu Kota Negara secara optimal, melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara. Selain itu juga menjadi jaminan kelangsungan keseluruhan pembangunan IKN.
“Rancangan UU ini belum ada dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap RUU ini diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2024, sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023,” jelas Yasonna.
Terkait usulan pemerintah tersebut, dalam rapat ini diketahui sebanyak enam fraksi menerima usulan pemerintah untuk memasukkannya ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Keenam fraksi tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memilih untuk abstain, dan dua partai lainnya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan pemerintah tersebut.
Kejelasan bagi investor
Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna memahami keinginan Jokowi untuk melakukan revisi UU IKN tersebut. Pasalnya tugas daripada Badan Otorita IKN terkait dengan penyelenggaraannya di IKN belum terinci di dalam UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN ini. Menurutnya hal tersebut bisa menghambat ambisi Jokowi untuk segera memindahkan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dalam dua tahun mendatang.
Yayat menggarisbawahi, yang belum diatur secara rinci dalam UU tersebut salah satunya terkait dengan mekanisme investasi, yang bisa jadi membuat investor menjadi ragu untuk kelak menanamkan modalnya di mega proyek tersebut.
“Yang menarik adalah persoalan UU yang kemarin, itu warna teknokrasinya dominan. Artinya terkait tentang rencana induk, terkait mekanisme-mekanisme yang terkait dengan rencana-rencana pengembangan secara fisik maupun nonfisik spasialnya, tapi untuk memberikan suatu kepastian tentang percepatan dalam konteks pengembangan investasi itu yang juga harus ditetapkan,” ungkapnya kepada VOA.
Ia mencontohkan, investor harus diberi kepastian tentang penyelenggaraan investasi di IKN. Apakah kemudian mekanismenya sama dengan berinvestasi di wilayah lain di Tanah Air, kemudian bagaimana dengan birokrasi yang ada, dan berbagai insentif apa saja yang ditawarkan.
“Misalnya berapa area lahan yang ditawarkan kepada investor? Apakah langsung siap bangun? Artinya mekanisme yang diatur di dalamnya pemerintah harus sudah mempersiapkan lahan matang. Lalu dalam mekanisme perizinannya harus sudah clear and clean, persoalan infrasttukturnya juga sudah mendukung. Jadi si investornya tidak bertanya lagi,” tuturnya.
Ia menekankan, hal-hal tersebut di atas harus benar-benar diatur dalam revisi UU IKN karena bagaimana pun pengusaha menginginkan koridor hukum yang jelas.
“Tapi dalam konteks yang seperti ini koridor hukumnya harus disempurnakan, panduan-panduannya juga harus rinci antara aturan-aturan yang dibuat dalam aturan hukum, kemudian di dalam desain perencanaannya, desain pembangunan infrastrukturnya, desain dalam konteks mekanisme investasinya. Dan terakhir komitmen dan konteksnya itu garansi jaminan bahwa kebijakannya tidak akan berubah-ubah lagi. Khawatirnya kan nanti sesudah Pak Jokowi (lengser) apakah akan sama atau tidak?,” jelasnya.
Ambisi Jokowi untuk memindahkan Ibu Kota Negara pada tahun 2024, ungkap Yayat, bisa saja terwujud asalkan pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur dasar untuk kembali lagi meyakinkan para investor bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak akan mangkrak. [gi/ah]
Artikel ini sebelumnya telah terbit di VOA.